SISWA YANG DITERIMA :
1. ANANDA SICO PRATAMA
2. MOHAMMAD RIDWAN
3. ENGGAR KRISWORO
4. DIKI RISQI RAHMADHANI
5. BAGUS RADITIYA
6. IQBAL KURNIAWAN
7. RASYA ADI PRATAMA
8. SABRINA LINTANG CAHYA NINGRUM
9. RIFQI HASBULLAH
10. FAATHIR ACHMAD
11. ARJUN ESA WIBOWO
12. ANANDA PUTRI LESTARI
13. FAREL EKA PRASETYA
14. FAHMI FAZA AL GHAZALY
15. AHMAD RIDWAN
16. BAGAS REIVALDO PRATAMA
17. MAGHRIBI ALIFIANSYAH AL ISHLAH
18. MUHAMMAD ISNAN FAUZILAH
19. MUHAMMAD ZAKI RASYAD
20. RIFKI HARTANTO
21. ZAHROTUSSAL SABILA CAHYANINGTIAS
22. RAHUL ALDJASRI
23. ALIFYANA FIRDAUS SARI
24. AMELIA SYAFIRATUL KHUSNA
25. ELBA DWI SAPUTRA
26. FIKA ALYA MAULIA
27. KAYDUANA PERMAELSA
28. ALFIN SAHROHMAN
29. JUWITA CAHYARANI
30. HELDHA NAWANGWULAN AGUSTIN
31. RAFIF YAKAFI
32. AHMAD THAARIG TEJA BASWARA
33. NIVATUL DWI SAPUTRI
34. HENDRI ARDIANSYAH
35. DIAN AYU RAMADHANI
36. ADHINDA KURNIAWATI
37. FILDAN RAFFI SAPUTRA
38. DIMAS JULIO
39. PUTRA IMAM MAULANA
40. ZASKIA PUTRI AZ ZAHRA
Pendaftaran Ulang
-
Peserta didik yang dinyatakan diterima di SD Negeri di Kota Semarang wajib melakukan Pendaftaran Ulang pada:
Hari, Tanggal : Jum'at - Sabtu, 4 s/d 5 Juli 2014 Waktu : Pukul 08.00 s/d 13.00 WIB, kecuali Jumat sampai pukul 11.00 WIB Tempat : SD Negeri di mana calon peserta didik diterima. -
Persyaratan Pendaftara Ulang :
- Menyerahkan BUKTI PENDAFTARAN asli
- Menyerahkan Foto copy ijasah yang dilegalisir sebanyak 2 lembar dan menunjukkan Ijasah asli (jika ada).
- Peserta didik yang diterima di pilihan ke-2, membawa berkas pendaftaran yang diambil dari sekolah pilihan-1 (tempat verifikasi).
- Menyerahkan pas foto hitam putih terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar.
- Mengisi FORMULIR PESERTA DIDIK.
- Menandatangani SURAT PERNYATAAN KEBENARAN DATA jika ada tambahan NK dan atau NP
- Menyerahkan foto copy Kartu Identitas Miskin (KIM) atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) atau Jamkesmas sebanyak 1 lembar dan menunjukkan aslinya.
- Pembagian loket Pendaftaran Ulang dapat dilihat di satuan pendidikan di mana peserta didik diterima.
- Peserta didik yang dinyatakan diterima, tetapi tidak melakukan Pendaftaran Ulang sesuai waktu yang ditetapkan dianggap mengundurkan diri.
Catatan : Peserta didik yang tidak diterima dapat mengambil berkas pendaftaran setelah Pengumuman penerimaan